Selasa, 02 Oktober 2012

ASI


Air Susu Ibu (ASI) Memberi Keuntungan Ganda Untuk Ibu dan Bayi.
Oleh suririnah
Jumat, 05-Nopember-2004, 08:57:43
47543 klik
Send this story to a friend
Printable Version

Menberikan Air Susu Ibu (ASI) untuk bayi ternyata memberikan keuntungan ganda tidak saja untuk Bayi tapi juga untuk si IBU.......

ASI adalah makanan alamiah untuk bayi anda. ASI mengandung nutrisi-nutrisi dasar dan elemen, dengan jumlah yang sesuai, untuk pertumbuhan bayi yang sehat.
Memberikan ASI kepada bayi anda bukan saja memberikan kebaikan bagi bayi tapi juga keuntungan untuk ibu.

Keuntungan untuk bayi:
• ASI adalah makanan alamiah yang disediakan untuk bayi anda. Dengan komposisi nutrisi yang sesuai untuk perkembangan bayi sehat.

• ASI mudah dicerna oleh bayi.

• Jarang menyebabkan konstipasi.

• Nutrisi yang terkandung pada ASI sangat mudah diserap oleh bayi.

• ASI kaya akan antibody(zat kekebalan tubuh) yang membantu tubuh bayi untuk melawan infeksi dan penyakit lainnya..

• ASI dapat mencegah karies karena mengandung mineral selenium.

• Dari suatu penelitian di Denmark menemukan bahwa bayi yang diberikan ASI samapi lebih dari 9 bulan akan menjadi dewasa yang lebih cerdas. Hal ini diduga karena Asi mengandung DHA/AA.

• Bayi yang diberikan ASI eksklusif samapi 4 bln akan menurunkan resiko sakit jantung bila mereka dewasa.

• ASI juga menurunkan resiko diare, infeksi saluran nafas bagian bawah, infeksi saluran kencing, dan juga menurunkan resiko kematian bayi mendadak.

• Memberikan ASI juga membina ikatan kasih sayang antara ibu dan bayi.


Keuntungan untuk ibu:
• Memberikan ASI segera setelah melahirkan akan meningkatkan kontraksi rahim, yang berarti mengurangi resiko perdarahan.

• Memberikan ASI juga membantu memperkecil ukuran rahim ke ukuran sebelum hamil.

• Menyusui (ASI) membakar kalori sehingga membantu penurunan berat badan lebih cepat.

• Beberapa ahli menyatakan bahwa terjadinya kanker payudara pada wanita menyusui sangat rendah.

Karena begitu besar manfaat dari ASI maka WHO dan UNICEF menganjurkan agar para ibu memberikan ASI EKSKLUSIF yaitu hanya memberikan ASI saja tanpa makanan pendamping hingga bayi berusia 6 bulan.

Begitu banyak keuntungan yang diberikan Air Susu Ibu baik untuk ibu maupun bayi. Berikanlah Air Susu Ibu (ASI) kepada bayi anda sebagai hadiah terindah dalam menyambut kelahirannya.

© Dr.Suririnah-www.InfoIbu.com
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Pak ustad yang saya hormati, saya ingin menanyakan tentang hukum bank susu dalam perspektif Islam. Bagaimana pandangan Islam terhadap praktek bank susu ini?
Terima kasih
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wababarakatuh,
Di masa sekarang ini kita memang dikejutkan dengan berita telah berdirinya bank khsusus untuk menampung air susu ibu. Para ulama kontemporer memandangkan dari beberapa sudut pandang yang berlainan, sehingga yang kita temui dari fatwa mereka pun saling berbeda. Sebagian mendukung adanya bank air susu tapi yang lainnya malah tidak setuju.
1. Pendapat Yang Membolehkan
Ulama besar semacam Dr. Yusuf Al-Qaradawi tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya semacam “bank susu.” Asalkan bertujuan untuk mewujudkan maslahat syar’iyah yang kuat dan untuk memenuhi keperluan yang wajib dipenuhi.
Beliau cenderung mengatakan bahwa bank air susu ibu bertujuan baik dan mulia, didukung oleh Islam untuk memberikan pertolongan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang baru dilahirkan yang tidak mempunyai daya dan kekuatan.
Beliau juga mengatakan bahwa para wanita yang menyumbangkan sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. Bahkan sebenarnya wanita itu boleh menjual air susunya, bukan sekedar menyumbangkannya. Sebab di masa nabi, para wanita yang menyusui bayi melakukannya karena faktor mata pencaharian. Sehingga hukumnya memang diperbolehkan untuk menjual air susu.
Bahkan Al-Qaradawi memandang bahwa institusiyang bergerak dalam bidang pengumpulan ‘air susu’ itu yang mensterilkan serta memeliharanya agar dapat dinikmati oleh bayi-bayi atau anak-anak patut mendapatkan ucapan terima kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala.
Selain Al-Qaradawi, yang menghalalkan bank susu adalah Al-Ustadz Asy-Syeikh Ahmad Ash-Shirbasi, ulama besar Al-Azhar Mesir. Beliau menyatakan bahwa hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.
Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.
2. Yang Tidak Membenarkan Bank Susu
Di antara ulama kontemporer yang tidak membenarkan adanya bank air susu adalah Dr. Wahbah Az-Zuhayli dan juga Majma’ Fiqih Islami. Dalam kitab Fatawa Mua`sirah, beliau menyebutkan bahwa mewujudkan institusi bank susu tidak dibolehkan dari segi syariah.
Demikian juga dengan Majma’ Fiqih Al-Islamimelalui Badan Muktamar Islam yang diadakan di Jeddah pada tanggal 22 – 28 Disember 1985/ 10 – 16 Rabiul Akhir 1406. Lembaga inidalam keputusannya (qarar) menentang keberadaan bank air susu ibu di seluruh negara Islam serta mengharamkan pengambilan susu dari bank tersebut.
Perdebatan Dari Segi Dalil
Ternyata perbedaan pendapat dari dua kelompok ulama ini terjadi di seputar syarat dari penyusuan yang mengakibatkan kemahraman. Setidaknya ada dua syarat penyusuan yang diperdebatkan. Pertama, apakah disyaratkan terjadinya penghisapan atas puting susu ibu? Kedua, apakah harus ada saksi penyusuan?
1. Haruskah Lewat Menghisap Puting Susu?
Kalangan yang membolehkan bank susu mengatakan bahwa bayi yang diberi minum air susu dari bank susu, tidak akan menjadi mahram bagi para wanita yang air susunya ada di bank itu. Sebab kalau sekedar hanya minum air susu, tidak terjadi penyusuan. Sebab yang namanya penyusuan harus lewat penghisapan puting susu ibu.
Mereka berdalil dengan fatwaIbnu Hazm, di mana beliau mengatakan bahwa sifat penyusuan haruslah dengan cara menghisap puting susu wanita yang menyusui dengan mulutnya.
Dalam fatwanya, Ibnu Hazm mengatakan bahwa bayi yang diberi minum susu seorang wanita dengan menggunakan botol atau dituangkan ke dalam mulutnya lantas ditelannya, atau dimakan bersama roti atau dicampur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut, hidung, atau telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali tidak mengakibatkan kemahraman
Dalilnya adalah firman Allah SWT:
‘Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan…‘ (QS An-Nisa’:23)
Menurut Ibnu Hazm, proses memasukkan puting susu wanita di dalam mulut bayi harus terjadi sebagai syarat dari penyusuan.
Sedangkan bagi mereka yang mengharamkan bank susu, tidak ada kriteria menyusu harus dengan proses bayi menghisap puting susu. Justru yang menjadi kriteria adalah meminumnya, bukan cara meminumnya.
Dalil yang mereka kemukakan juga tidak kalah kuatnya, yaitu hadits yang menyebutkan bahwa kemahraman itu terjadi ketika bayi merasa kenyang.
Dari Aisyah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Perhatikan saudara laki-laki kalian, karena saudara persusuan itu akibat kenyangnya menyusu. (HR Bukhari dan Muslim)
2. Haruskah Ada Saksi?
Hal lain yang menyebabkan perbedaan pendapat adalah masalah saksi. Sebagian ulama mengatakan bahwa untuk terjadinya persusuan yang mengakibatkan kemahraman, maka harus ada saksi. Seperti pendapat Ash-Sharabshi, ulama Azhar. Namun ulama lainnya mengatakan tidak perlu ada saksi. Cukup keterangan dari wanita yang menyusui saja.
Bagi kalangan yang mewajibkan ada saksi, hubungan mahram yang diakibatkan karena penyusuan itu harus melibatkan saksi dua orang laki-laki. Atau satu orang laki-laki dan dua orang saksi wanita sebagai ganti dari satu saksi laki-laki.
Bila tidak ada saksi atas penyusuan tersebut, maka penyusuan itu tidak mengakibatkan hubungan kemahraman antara ibu yang menyusui dengan anak bayi tersebut.Sehingga tidak perlu ada yang dikhawatirkan dari bank susu ibu. Karena susu yang diminum oleh para bayi menjadi tidak jelas susu siapa dari ibu yang mana. Dan ketidak-jelasan itu malah membuat tidak akan terjadi hubungan kemahraman.
Dalilnya adalah bahwa sesuatu yang bersifat syak (tidak jelas, ragu-ragu, tidak ada saksi), maka tidak mungkin ditetapkan di atasnya suatu hukum. Pendeknya, bila tidak ada saksinya, maka tidak akan mengakibatkan kemahraman.
Sedangkan menurut ulama lainnnya, tidak perlu ada saksi dalam masalah penyusuan. Yang penting cukuplah wanita yang menyusui bayi mengatakannya. Maka siapa pun bayi yang minum susu dari bank susu, maka bayi itu menjadi mahram buat semua wanita yang menyumbangkan air susunya. Dan ini akan mengacaukan hubungan kemahraman dalam tingkat yang sangat luas.
Dari pada kacau balau, maka mereka memfatwakan bahwa bank air susu menjadi haram.
Dan kesimpulan akhirnya, masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan bank susu. Nash yang ada hanya bicara tentang hukum penyusuan, sedangkan syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wababarakatuh
KOMPAS.com — Rasanya tidak ada yang menyangkal bahwa air susu ibu atau ASI merupakan makanan ideal bagi bayi yang tidak tergantikan oleh susu formula. Oleh karena itu, sejak lahir hingga berusia enam bulan, bayi hendaknya hanya mengonsumsi ASI. Komposisi nutrien yang terkandung di dalam ASI sangat tepat dan ideal untuk tumbuh kembang bayi, selain juga memenuhi kebutuhan dasar anak akan kasih sayang dan stimulasi.

Namun, karena satu dan lain hal, tak sedikit para ibu yang tidak dapat menyusui bayinya, terutama bayi prematur, karena produksi ASI belum maksimal. Di lain pihak, banyak para ibu yang memiliki ASI berlimpah sehingga sayang untuk dibuang dan memilih untuk mendonorkannya.

Dari segi kesehatan, sebelum berbagi ASI perlu diperhatikan kemungkinan terjadinya penularan penyakit. Karena itu, sebelum mendonorkan ASI-nya, seseorang perlu melakukan skrining ada tidaknya penyakit, seperti hepatitis, HIV/AIDS, atau TBC. Para ibu yang menderita penyakit tersebut dilarang untuk mendonorkan ASI. Di negara maju, sebelum diberikan, ASI donor secara rutin di- pasteurisasi sehingga relatif aman.

Dalam pandangan Islam, bayi yang mendapat ASI dari ibu lain sebetulnya bukan hal baru. Menurut Ustazah Faizah Ali, Nabi Muhammad SAW pun memiliki ibu susu. Yang perlu diperhatikan adalah terjadinya hubungan anak antara anak yang mendapatkan ASI dan ibu yang memberikan ASI-nya.

"Anak yang mendapat ASI dari donor sama hukumnya dengan anak kandung, yaitu mahrom, tetapi bukan dalam hal ahli waris. Begitu juga anak-anak si ibu susu menjadi saudara sepersusuan anak-anak tersebut sehingga jatuh hukum tahrim atau haram kawin," kata Faizah dalam acara talkshow yang diadakan oleh AIMI dalam acara "Breastfeeding Fair" di Jakarta, Jumat (14/5/2010).

Mengenai hukum pemberian donor ASI ini, ada beberapa mazhab. "Empat mazhab menyebutkan, apa pun cara pemberiannya, baik disusui langsung atau diperah, meski cuma diberikan satu kali, tetap memberi dampak hukum adanya hubungan mahrom," urai salah satu anggota Komisi Fatwa MUI itu.

Namun, beberapa ulama modern memberikan batasan lima kali pemberian susu yang terpisah, mengenyangkan anak sehingga membentuk tulang dan menumbuhkan daging. "Menurut ijtihad tersebut, bila hanya diberikan satu sampai dua kali, tidak menimbulkan hukum mahrom," imbuh Faizah.

Ia mengaskan, keputusan untuk mendonorkan ASI dikembalikan pada individu masing-masing, mau berpegang pada landasan mazhab yang mana saja. "Tetapi untuk amannya, lebih baik dibuat catatan siapa yang kita donorkan ASI dan lebih baik dilanjutkan dengan hubungan silaturahim. Sejak jauh-jauh hari anak juga diberi tahu kalau ia saudara sesusu sehingga terhindar dari kemungkinan adanya haram perkawinan," katanya.

Mengenai cara pemberian, Faizah merekomendasikan agar diberikan langsung atau disusui langsung. "Ikatan batinnya lebih kuat jika anak disusui langsung dari payudara ibunya. Selain itu, komposisi ASI yang diberikan langsung juga mungkin lebih baik daripada yang sudah diperah dan disimpan dalam kulkas," ujarnya.